Jumat, 16 April 2010

Definisi Bank Syariah

DEFINISI

Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan

nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut

Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan

pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan

konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan

kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank

Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-

jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan

prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam

Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan

pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam

lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan

prinsip syariat Islam.

Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam

yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan

terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya

digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha

dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang

mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh

waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa

perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang

* Oleh Duddy Roesmara Donna, MSi.

berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat

bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari

pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit

(liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko

sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.

ASPEK SEJARAH

Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi

sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang,

dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja

fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan

sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis.

Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai

hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-

Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah

perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit

(Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan

Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek

(Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) - istilah cek

terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.

Sejarah perkembangan perbankan syariah dapat dilihat pada Tabel 1 (di dunia)

dan Tabel 2 (di Indonesia).

Tabel 1. Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980

Tahun

Keterangan

1940

Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non-

konvensional.

1963

Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar

1967

Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt

1969

Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam

se-dunia di Malaysia

1970

Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar

Negeri Negara-negara OKI di Karachi.

1972

Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social

Bank.

Maret 1972 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi

khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.

Juli 1973

Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank

Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2

Page 3

Mei 1974

Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan.

1974

Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan

2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF

Awal 1980an Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk,

Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.

Sumber: Dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber.

Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami

kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik

perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara

luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas

dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-

undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah

penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat

bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak

mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara

merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan

berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan

syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat

perkembangannya.

Tabel 2. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, 1970 – 2003

Tahun

Keterangan

1970an

Muncul gagasan pendirian Bank Syariah.

1988

Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan

Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut

deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan.

19-22 Agustus

1990

Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor.

22-25 Agustus

1990

Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok

Kerja Pembentukan Bank Syariah.

1 November

1991

Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah Indonesia dan terkumpulah komitmen

pembelian saham sebanyak 84 miliar.

3 November

1991

Silaturrahim dengan presiden di Istana Bogor dan terpenuhilah komitmen modal disetor

awal sebesar Rp 106.126.382.000.

1 Mei 1992

Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI).

1992

Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun

1992 tentang Perbankan.

1992

Pengenalan dual banking system.

30 Oktober

1992

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi

hasil.

29 Februari

1993

PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP

1994

BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi

salah satu pemegang sahamnya.

1997

BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti

3

Page 4

operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.

1998

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang

No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas.

1999

Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.

2000

Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan.

2001

Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia.

September

2003

Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI.

Sumber: Dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber.

PERBANKAN SYARIAH VS KONVENSIONAL

Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima

faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi

pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang

dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak

hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah

nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan

sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-

moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih

besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku

bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku

bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk

uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil

(mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah),

dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya

tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang

ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di

bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).

Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank

syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap

nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan

atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara

bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna

dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang

berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip

dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).

http://issuu.com/publishgold/docs/lebishawaabmei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar